Hukum Hamil Fertilisasi Di Luar Kandungan (Fertilisasi In Vitro)
Fertilisasi ada dua macam:
1.in Vivo : yaitu pembuahan masih di dalam rahim, sperma suami yang masih bagus-bagus kualitasnya di pilih dan dimasukkan ke dalam rahim sampai terjadi pembuahan
2.in vitro: yaitu masing-masing sperma di ambil dari suami dan sel ovum di ambil dari istri dan dilakukan pembuahan di luar rahim (pada tempat khusus) kemudian dikembalikan lagi ke rahim setelah terjadi pembuahan.
Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pertanyaan:
السؤال : إذا كانت الحاضنة – وهي من يحقن مني الرجل أو الأمشاج في رحمها – زوجة لصاحب النطفة ، ووضعت تلك النطفة مباشرة فيها بطريقة طبية ، نظرا لكون الرجل لا يستطيع إيصال ماءه عن طريق الاتصال الطبيعي لسبب ما فما الحكم في هذه الحالة ؟؟؟
Jika seorang wanita, disuntikkan mani seorang laki-laki (suaminya) atau cairan (mani) di rahimnya, kemudian nutfah tersebut diletakkan di rahim dengan metode kedokteran. Perlu diketahui bahwa suami tidak mampu memasukkan mani (penetrasi) dengan cara alami karena suatu sebab (penyakit). Apa hukum hal ini?
Jawaban:
الحمد لله ، في الصورة المذكورة في السؤال دارت أقوال علماء هذا العصر ما بين قائل بالجواز وقائل بالتحريم وقائل بالتوقف ، وممن قال بالتوقف سماحة الشيخ عبد العزيز بن باز – رحمه الله – وقد رجح الباحث ما ذهب إليه الجمهور من علماء هذا العصر ، ولكن بشروط هي :
أ – الحاجة الملحة : بأن لا يمكن الحمل بالاتصال الطبيعي .
ب – أن يغلب على ظن الطبيب المعالج أن لا ضرر من إجراء العملية .
ت – أن لا يكون هناك مجال لاختلاط الأنساب .
الحكم في الصورة السابقة كالحكم فيما لو أخذت النطفة من رجل ، والبييضة من زوجته ، ثم لقحت في أنبوب اختبار زجاجي ، ثم أعيدت للرحم، فالراجح هنا الجواز ، كذلك مع تقييده بالشروط السابق ذكرها
Alhamdulillah, pada kasus yang ditanya, maka banyak pendapat ulama di zaman ini, ada yang berkata boleh, ada yang berkata haram dan ada yang “tawaqquf” (tidak berpendapat sampai diketahui dalil yang jelas), di antara yang “tawaqquf” adalah syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (mantan mufti Saudi),
Jumhur ulama di zaman ini berpendapat BOLEH, dengan syarat:
1.kebutuhan yang mendesak, yaitu tidak bisa lagi hamil dengan metode alami
2.ada sangkaan kuat (penelitian ilmiah dan bukti klinis) berhasil dan tidak menimbulkan bahaya ketika operasi
3.tidak memungkinkan terjadi bercampurnya nasab (misalnya sperma tertukar, pent)
Hukum pada kasus sebelumnya sebagaimana hukum kasus misalnya nutfah (sel sperma) suami diambil, dan sel ovum wanita juga diambil kemudia dipertemukan/difertilisasi pada tabung kaca (tempat khusus), kemudian dikembalikan ke rahim (fertilisasi in vitro) maka pendapat terkuat adalah BOLEH. Demikian juga syarat-syaratnya sebagaimana sebelumnya telah disebutkan.
(Fatawa Asy-Syar’iyyah fii masa’ilit thibbiyah 3/32)
Silahkan juga baca:
Pro-Kontra hukum bayi tabung
@Pogung Lor, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-hamil-fertilisasi-di-luar-kandungan-fertilisasi-in-vitro.html